KPU Kota Malang mengumumkan verifikasi faktual pertama syarat dukungan bapaslon perseorangan, Kamis (25/7). Foto: Malangdata/Doddy Risky |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menemukan
17.351 dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Heri Cahyono dan
Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Karenanya, KPU memberikan kesempatan perbaikan sampai 31 Juli 2024.
“Bapaslon perseorangan harus mengumpulkan syarat
minimal 48.882 dukungan,” tegas Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Kamis
(25/7).
Akan tetapi, lanjutnya, syarat dukungan sebanyak
17.351 dinyatakan tidak memenuhi syarat dari 49.900 syarat dukungan yang
diserahkan pada verifikasi administrasi tahap pertama.
Karena itu, Bapaslon perseorangan diberi kesempatan
memperbaiki sampai batas waktu 26-31 Juli 2024. Perbaikan syarat dukungan itu
harus pendukung baru.
Menurut Toyyib, faktor penyebab tidak memenuhi syarat
lantaran pendukung tidak hadir saat verifikasi faktual (verfak) tahap pertama.
Faktor lainnya, pendukung tidak bisa dihubungi dan tidak bisa ditemukan.
Padahal, KPU sudah berusaha menghubungi, akan tetapi mereka tetap tidak hadir.
Menanggapi hal itu, Susianto selaku Kuasa Hukum
Bapaslon perseorangan Heri Cahyono dan Rizky Boncel mengajukan keberatan karena
tim verifikator dinilai gegabah dalam menyatakan TMS.
Susianto pun beranggapan tim verifikator tidak adil
lantaran dengan mudahnya menyatakan pendukung tidak bisa ditemui. Padahal,
pendukung kliennya ada di kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya, ia keberatan dengan batas waktu yang
dinilai begitu singkat untuk mengumpulkan syarat dukungan pada proses perbaikan
21 Juli 2024 lalu.
Dalam proses perbaikan nanti, ia minta tim Liaison
Officer (LO) dari kliennya dilibatkan sehingga proses verifikasi bisa berlangsung
adil.
“Dalam hal ini, KPU, Bawaslu dan tim LO bekerja sama
dalam verfak kedua,” ujarnya.
Editor : Bagus Suryo
Sumber :
Copyright @malangdata.com