KPU Kota Malang Hadirkan Pemateri Lintas Sektoral
Malangdata.com – "Kami menggali dan menganalisis bersama untuk membentuk mitigasi kerawanan Pilkada di Kota Malang. Dengan pemetaan yang jelas, kami dapat menentukan model antisipasi yang tepat," ujar Ali Akbar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, dalam acara di Hotel Savana, Jumat (23/8/2024) sore.
Ali Akbar menjelaskan bahwa mitigasi ini didasarkan pada hasil Pileg terakhir dan Pilkada sebelumnya, yang memungkinkan potensi kerawanan dapat dicegah dan ditangani sesuai prosedur. KPU Kota Malang berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Bawaslu, dan mantan Ketua KPU/Bawaslu terkait potensi kerawanan Pilkada, indeks kerawanan, serta langkah antisipasi yang dapat dilakukan.
"Potensi kerawanan seperti netralitas ASN, penggunaan fasilitas umum atau milik pemerintah/militer, penghitungan suara ulang, dan lainnya, insyaallah masih bisa diantisipasi dan ditangani," ujar Ali dengan yakin.
Terkait sanksi atas pelanggaran, KPU Kota Malang akan menyerahkan penanganannya kepada lembaga yang berwenang sesuai tupoksi masing-masing. Misalnya, KPU menangani administrasi dan verifikasi peserta Pilkada, Bawaslu menangani sengketa Pilkada, dan KASN menangani netralitas ASN.
"Kami terus melakukan sosialisasi ke semua kalangan, agar masyarakat juga berperan aktif jika menemukan potensi kerawanan di lapangan," tambahnya.
Mantan Ketua KPU Kota Malang, Alim Mustofa, juga memberikan pandangannya. Menurutnya, Pilkada adalah pertaruhan kepentingan dan perebutan kekuasaan secara sah, sehingga tidak mengherankan jika potensi kerawanan dan kericuhan muncul.
"Ada tiga potensi kerawanan utama di Kota Malang dibandingkan daerah lain, yaitu kasus mantan narapidana yang mencalonkan diri, putusan MK terkait ambang batas usia calon kepala daerah, dan majunya mantan Pj Wali Kota sebagai calon," jelas Alim.
Potensi kerawanan ini mencakup isu mantan narapidana yang mencalonkan diri, konflik mengenai putusan MK yang menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, dan penggunaan fasilitas negara oleh mantan Pj Wali Kota yang mencalonkan diri, serta status ASN-nya.
Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Alie Mulyanto, juga mengungkapkan bahwa dinamika politik di Kota Malang sangat dinamis, dengan beberapa bakal calon kepala daerah yang sudah memproklamirkan diri menerima rekomendasi partai, meskipun sebenarnya hanya menerima surat tugas. "Uniknya, peristiwa di Malang sering kali menjadi viral di tingkat nasional, seperti kasus mundurnya KD yang langsung mencuat," tandasnya.
Penulis : Doddy Rizky
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber :
Copyright @malangdata.com
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber :
Copyright @malangdata.com