KPU Bakal Seragamkan Baliho dan Titik Penempatan untuk Hindari Masalah

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, siap meminimalisir masalah terkait baliho dalam kampanye Pilkada. KPU akan menyeragamkan ukuran baliho dan menentukan titik penempatan yang diperbolehkan.



*Malangdata.com* - Untuk meminimalisir masalah dalam kampanye, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyatakan bahwa setelah penetapan pasangan calon (Paslon), KPU akan fokus pada persiapan masa kampanye. Sebelum kampanye dimulai, KPU akan terlebih dahulu mengoordinasikan dan mensosialisasikan aturan kampanye kepada seluruh Paslon.

“Kami memulai koordinasi awal untuk mendapatkan masukan terkait penentuan titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman selama kampanye, dan wilayah yang dilarang juga lebih jelas. Bawaslu nantinya juga lebih mudah melakukan pencegahan dan penindakan,” jelas Toyib, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, Toyib menambahkan bahwa untuk beberapa titik yang memiliki luas terbatas, seperti perempatan jalan, KPU akan menerapkan pengaturan khusus. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) melarang pemasangan baliho di perempatan, dalam konteks Pilkada yang memiliki regulasi *Lex Specialis*, pemasangan baliho tetap dapat dilakukan dengan aturan ketat.

“Untuk menghindari permasalahan terkait APK, ukuran baliho akan diseragamkan. Hak setiap Paslon akan diatur secara adil,” tegasnya.

Gerak cepat dilakukan KPU usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon). KPU Kota Malang memulai persiapan masa kampanye Pilkada dengan menggelar koordinasi bersama Paslon dan Forkopimda. Sosialisasi ini mencakup penetapan lokasi pemasangan APK serta regulasi kampanye di kampus. Tujuannya adalah menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Toyib juga menjelaskan bahwa kampanye di lingkungan kampus diatur dengan aturan khusus. Kampanye di kampus diperbolehkan, namun tanpa menggunakan atribut yang berbau kampanye seperti APK dan bahan kampanye lainnya.

“Yang diperbolehkan hanyalah orasi, dan itu pun harus mendapatkan izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan, sama halnya dengan penggunaan fasilitas perseorangan,” jelasnya.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 yang baru diterbitkan juga akan membawa beberapa perubahan dalam aturan kampanye. Perubahan ini segera disosialisasikan kepada Paslon.

“Kami akan melakukan sosialisasi terkait perubahan ini agar proses kampanye berjalan lancar dan sesuai aturan,” tambah Toyib.

Masa kampanye dijadwalkan mulai 25 September, dengan jadwal yang masih akan dikoordinasikan melalui rapat koordinasi bersama PKPU kampanye.

“Dengan adanya aturan yang jelas dan koordinasi yang baik antara KPU, Paslon, dan instansi terkait, kami berharap masa kampanye Pilkada Kota Malang dapat berjalan tertib, damai, dan minim pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis : Doddy Rizky 
Editor : Julio Kamaraderry 
Sumber :
Copyright @malangdata.com
Baca Juga