Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan Tegaskan UMK 2025 Naik 6% Sesuai Kebijakan Pemprov – Besaran UMK Kota Malang 2025 naik menjadi Rp3.507.693,00, selaras dengan arahan Gubernur Jawa Timur. |
Malangdata.com – Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2025 resmi naik sebesar 6%, menjadi Rp3.507.693,00. Penjabat (Pj.) Walikota Malang, Iwan Kurniawan, S.T., M.M., menyampaikan bahwa penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam pernyataannya, Iwan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. "Kenaikan UMK ini perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak. Hubungan yang harmonis akan mendukung suasana kerja kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Malang," jelasnya.
Sosialisasi UMK 2025 untuk Pemahaman Bersama
Untuk memastikan kebijakan ini dipahami dengan baik, Disnaker-PMPTSP Kota Malang mengadakan Sosialisasi UMK Tahun 2025 di Savana Hotel, yang dihadiri oleh perwakilan APINDO, serikat pekerja, serikat buruh, dan pelaku usaha. "Kami mengumpulkan stakeholder untuk memastikan kebijakan ini diterjemahkan dan diimplementasikan dengan baik," tambah Iwan.
Kenaikan UMK sebagai Investasi Jangka Panjang
Pj. Walikota Iwan mengajak pengusaha melihat kenaikan UMK sebagai peluang investasi jangka panjang. Menurutnya, upah yang layak dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja. "Pekerja yang sejahtera akan mendorong peningkatan income perusahaan," katanya.
Di sisi lain, Iwan meminta para pekerja untuk memanfaatkan kenaikan ini sebagai motivasi dalam meningkatkan kualitas kerja dan komitmen terhadap perusahaan.
Komitmen untuk Mengawasi Implementasi UMK
Iwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor implementasi UMK. "Bagi perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK, kami pastikan tidak boleh ada penurunan. Sebaliknya, bagi yang masih memberikan upah di bawah ketetapan, segera sesuaikan mulai Januari 2025," tegasnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan mendukung perkembangan ekonomi Kota Malang di tahun-tahun mendatang. /sfr/dr/prokompim/
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: Prokompim
© 2024 Malangdata.com