![]() |
Kadiskopindag Eko Sri Yuliadi Temukan Minyakita Berkurang 5-10 Mililiter di Pasar Tradisional Kota Malang |
Malangdata.com – Satgas Pangan Kota Malang bergerak cepat menyelidiki dugaan kecurangan peredaran Minyakita di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Minyakita yang beredar diduga tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, sehingga merugikan konsumen.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota soal Minyakita. Besok kami akan melakukan sidak di beberapa titik," tegas Wahyu Hidayat, Selasa (11/3).
Wahyu menjelaskan bahwa proses penindakan hukum atas temuan pengurangan isi Minyakita menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengungkapkan adanya temuan pengurangan volume Minyakita yang cukup signifikan. Produk Minyakita dengan takaran 1 liter yang dijual di pasar tradisional ternyata berkurang dari jumlah seharusnya.
"Hasil sidak di Pasar Madyopuro dan Sawojajar kami temukan Minyakita yang volumenya di bawah satu liter. Ada yang kurang 0,990 mililiter, bahkan ada yang kurang 5-10 mililiter," ungkap Eko.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan bersama tim dari Pemkot Malang, kepolisian, dan kejaksaan segera menggelar sidak ke agen, distributor, dan pedagang untuk memastikan dugaan kecurangan ini.
![]() |
Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Jajaran PISDA Sidak Pasar Tradisional Terkait Dugaan Kecurangan Minyakita |
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan pemeriksaan detail akan dilakukan guna memastikan adanya indikasi pengurangan volume Minyakita.
"Sidak ini untuk memastikan apakah ada kecurangan. Kami akan mendatangi agen dan distributor untuk memeriksa langsung kemasan dan volume produk," jelasnya.
Jika terbukti ada pengurangan volume karena sengaja dikurangi atau dicuri, maka pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau volume berkurang karena dicuri, itu artinya tindak pidana. Nanti akan kami cek apakah berkurang karena penguapan atau memang ada unsur kesengajaan," tegas Sholeh.
Kajari Kota Malang, Trijoko, menegaskan bahwa kejaksaan dilibatkan dalam pengawasan harga bahan pokok, termasuk Minyakita. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum terkait volume Minyakita, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Jika terbukti ada kecurangan, proses hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Trijoko.
Kata kunci: Satgas Pangan Kota Malang, Kecurangan Minyakita, Diskopindag Malang, Minyakita Kurang Takaran, Sidak Minyakita.
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: Prokompim
© 2024 Malangdata.com